Sabtu, 12 Oktober 2019

Keberhasilan Penangkapan Calo Tanah Harus di Apresiasi Kawan

Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) , Polda Metro Jaya, serta Polda Banten, meluncurkan hasil tangkapan bersama-sama pada beberapa orang yang disangka jadi mafia tanah serta property.
Beberapa aktor bekerja dengan beberapa motif, di mulai dari dirikan kantor notaris palsu sampai memalsukan dokumen warkah untuk mengklaim pemilikan atas tanah.
Kami bersama-sama kepolisian sukses membeberkan masalah mafia tanah ini, ini permasalahan waktu serta tempat kata Menteri Agraria Sofyan Djalil dalam pertemuan wartawan bersama-sama di Kantor Kementerian Agraria di Jakarta Selatan.
Sofyan menyampaikan, penyelesaian masalah tanah ini penting dikarenakan saat lalu, presiden sedih sebab ada 31 perusahaan Cina yang keluar dari Indonesia. Tetapi, tidak satupun dari perusahaan itu yang masuk ke Indonesia.
Permasalahannya terdapat pada ketidakpastian hukum, diantaranya permasalahan tanah. Aku bertemu investor, ada yang hingga sampai satu tahun belum bisa pula izin katanya.
Beberapa modus dijalankan aktor. Di Jakarta, Polda Metro Jaya tangkap empat sindikat yang harga semen sejauh ini disangka jadi mafia apartemen. Direktur Reserse Kejahatan Umum Polda Metro Jaya.
Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan grup ini bekerja dengan berpura-pura beli suatu property berbentuk apartemen. Mereka lalu mengabari penjual buat bersama ke kantor notaris yang fiktif katanya.
Di kantor notaris fiktif ini dia operasi penipuan ini berjalan. Beberapa aktor mempekerjakan beberapa staf kantor notaris yang fiktif.
Seterusnya, beberapa aktor minta sertifikat pemilikan property itu terhadap si penjual dengan alibi buat dibawa ke kantor Tubuh Pertanahan Nasional. Atas peristiwa ini, keseluruhan kerugian yang dihadapi oleh beberapa korban meraih Rp 300 miliar.
Sesaat di Banten, kepolisian ditempat membeberkan masalah pemalsuan dokumen Warkah oleh harga dispenser beberapa orang pada area operasi dari pabrik PT Lotte Chemical Indonesia.
Walaupun sebenarnya, area itu telah jadi Hak Pengurusan (HPL) dari PT Krakatau Steel sejak mulai tahun 1960, yang selanjutnya dimanfaatkan oleh Lotte Chemical, perusahaan asal Korea Selatan, buat bangun pabrik petrokimia.
Direktur Reserse Kejahatan Umum Polda Banten Novri Turangga menyampaikan dalam masalah ini, aktor bahkan juga minta PT Lotte Chemical Indonesia buat hentikan pekerjaan bisnisnya.

Selesai diperiksa, nyata-nyatanya tanah itu sudah di jual serta berubah hak punya oleh beberapa orang-tua si aktor. Tetapi, aktor terus mengklaim masih punyai tanah itu. Sebab tiap-tiap pergeseran tentu akan dicatat (BPN ditempat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar